WEB Engineering.

Hypertext adalah suatu paradigma ( cara atau pola ) antarmuka untuk menampilkan dokemen, yaitu dapat bercabang ke dokumen lain, menurut definisi awal hypertext berarti “ branch or perform on request” yang artinya bercabang atau melaksanakan saat diminta. Yang paling banyak digunakan dalam dunia computer adalah penelusuran antar dokumen yang disebut hyperlink. Dengan memilih hypertlink menyebabkan computer memuat dokumen yang ditunjuk. Untuk mewujudkan hal ini digunakan tag yang bernama Anchor ( jangkar ).

Non liner dalam hypertex

Kita dapat membedakan linearitas, atau non-linearitas, baik dalam urutan penampilan dan di serialisasi transmisi tanda. Tanda-tanda ini dapat menjadi representasi fisik konten (para penanda) atau semantik isi dokumen (yang signfieds).Beberapa contoh dapat memperjelas aspek-aspek (non-) linearitas. Bab ini secara fisik berurutan dalam kata-kata yang terdiri dari muncul dalam urutan. jadwal adalah semantik linier, karena signifieds yang merupakan dimensi progresif narasi-satu (Floridi). Kebanyakan buku sintaksis linear dan banyak yang semantis linier, yaitu kata-kata yang mereka terdiri dari hanya bisa dibaca secara berurutan, tetapi narasi arti dikodekan oleh kata-kata dapat membentuk struktur multi-dimensi. Para penanda dari sebuah gulungan disajikan / ditransmisikan linear-untuk mencapai salah satu bagian dari sebuah gulungan Anda harus melihat semua bagian sebelum juga. Tidak ada pembatasan seperti pada urutan melihat halaman buku terikat. Jadi bisa ada presentasi linear dalam kata-kata dengan non-linear semantik dalam cerita tradisional

Kiat mempunyai anak sholeh.

Siapa pun pasti mengidam-idamkan anaknya kelak menjadi anak yang sholeh. Untuk mewujudkan keinginan ini hendaknya dilakukan beberapa hal: Pertama, hendaknya sejak anak masih berada di dalam kandungan, ibunya harus selalu mengkonsumsi makanan yang halal. Jangan sekali-kali memakan dan meminum sesuatu yang syubhat atau bahkan haram. Nabi Muhammad SAW. bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, neraka lebih berhak baginya.”

Jika seseorang itu hartanya tergolong syubhat misalnya, maka hendaknya diupayakan agar harta syubhat itu tidak sampai dimakan, tapi dipergunakan untuk kebutuhan yang lain, sebab makanan yang shubhat atau bahkan haram itu pasti dapat menimbulkan dampak negatif pada jiwa orang yang mengkonsumsinya. Diceritakan, “Suatu ketika Abu Yazid Al Busthami mengadu pada ibunya perihal dirinya yang sudah beribadah kepada Allah SWT. selama kurang lebih 40 tahun, tapi belum dapat merasakan nikmatnya beribadah. Beliau lalu bertanya kepada ibunya, jangan-jangan ibunya pada waktu mengandung atau menyusui dirinya dulu pernah mengkonsumsi makanan yang tidak halal. Ternyata kekhawatiran Abu Yazid ini terbukti, ibunya tadi mengakui, bahwa pada masa menyusui Abu Yazid dulu, saat naik ke loteng dia pernah meminum air susu satu gelas tanpa mencari tahu dulu siapa yang memilikinya.”

Kedua, orang tua hendaknya senang dan cinta terhadap orang-orang yang sholih, agar anaknya kelak tertulari kesholihan orang-orang sholeh tersebut.

Ketiga, hendaknya orang tua selalu berdo’a kepada Allah subhanahu Wata’ala agar anaknya ditakdir menjadi anak yang baik. Ada sebuah ijazah do’a dari Kiai Romli, beliau mendapat ijazah dari Kiai Kholil Bangkalan, Madura, yaitu:
“Ya Allah, jadikanlah anak-anak kami termasuk orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang baik. Dan janganlah Engkau jadikan kami dan mereka termasuk orang-orang yang sengsara.”

Keempat, hendaknya orang tua mengajarkan anaknya untuk mengenal Allah SWT, dimengertikan tentang tata cara beribadah, halal-haram, hal-hal yang menyebabkan kemurtadan, dan lain-lain. Setelah itu anaknya mau disekolahkan ke mana pun, terserah. Yang penting orang tua sudah menanamkan pendidikan dasar agama yang kokoh.

Dalam persoalan mendidik anak ini, orang tua jangan hanya memikirkan dan menghawatirkan anaknya dalam urusan dunia saja. Sebab jika begini, sepertinya yang akan mati hanya orang tuanya semata. Justru yang harus selalu diperhatikan dan dipikirkan oleh orang tua adalah bekal apakah yang akan dibawa dirinya dan anaknya nanti ketika menghadap Allah SWT. sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ya’qub AS. menjelang ajalnya. Allah mengisahkan peristiwa ini dalam Surah Al Baqarah, ayat 133:أ“Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 133).

Sebagai orang tua, kita jangan hanya memikirkan:
“Apa yang engkau makan setelah kepergianku?”
Jika orang tua memiliki anak yang sholeh, maka dia tak ubahnya seseorang yang mempunyai usia panjang, meski umurnya pendek sekalipun, karena setiap saat dia akan selalu memperoleh kiriman amal. insyallah…!

Hitam Putih Arti Sahabat.

“Sahabat sejatimu adalah orang yang berkata benar kepadamu, bukan yang selalu membenarkanmu.”

Kata bijak di atas menyimpan pesan moral yang sangat mendalam, dan memberi pemahaman bahwa sahabat sejati begitu langka, terlebih pada zaman ini, yang telah mengalami pergeseran paradigma pemikiran jauh, termasuk arti sebuah persahabatan.

Persahabatan saat ini lebih banyak mengarah kepada materialisme. Gaya hidup konsumtif sudah menjadi sindrom dan virus yang membuat manusia menjadikan orang-orang kaya dan punya kekuasaan sebagai pilihan nomor wahid untuk menjadi teman bergaul dan sahabat.

Padahal, persahabatan dalam makna yang benar adalah sebuah jalinan yang melibatkan luapan kecintaan karena Allah Subhânahu wata‘âlâ dan untuk Allah Subhânahu wata‘âlâ, sehingga dapat memiliki implikasi positif, baik dalam kondisi senang atau susah, berhasil atau gagal.

Persahabatan yang dibangun di atas pondasi niat yang tulus karena Allah Subhânahu wata‘âlâ akan kekal. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhânahu wata‘âlâ pada Hari Kiamat berseru, ‘Di mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini akan Aku lindungi mereka dalam lindungan-Ku, pada hari yang tidak ada perlindungan, kecuali perlindungan-Ku.” (HR. Muslim).

Persahabatan yang benar akan menimbulkan rasa cinta dan sayang yang tulus, melahirkan kedamaian dan ketenangan, sehingga orang lain terasa nyaman di sampingnya. Sahabat sejati selalu jujur dan bicara benar apa adanya. Sahabat sejati tidak akan membungkus pukulan dengan ciuman, tidak akan berbohong demi kepentingan dan hasrat pribadinya.

Persahabatan sejati nan luhur ini ditunjukkan oleh baginda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam dengan para sahabatnya. Sebagai teman, Rasul Shallallâhu ‘alaihi wasallam mampu menjadi seorang ayah bagi orang-orang yang butuh kasih sayang, menjadi pelindung bagi mereka yang tertindas, dan menjadi sahabat yang hangat dan penuh keakraban.

Sebegitu pentingnya persahabatan, sehingga banyak etika yang diajarkan oleh Rasul Shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam menjaga kemurnian arti persahabatan. Hal ini tidak lain karena sahabat memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan, baik dunia atau akhirat. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang itu tergantung agama temannya. Maka hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa temannya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Makna Hadis ini adalah seseorang akan cenderung berpikir, berbicara, dan berperilaku seperti kebiasaan kawannya.

Selain itu, teman juga bisa menjadi cerminan terhadap orang lain. Terkadang untuk melihat baik dan tidaknya seseorang dengan cara melihat temannya; bila temannya baik, maka ia akan dianggap baik. Begitupun sebaliknya.

Dari sini dapat disimpulkan, bahwa betapa besar pengaruh baik dan buruknya berteman, karenanya sangatlah penting bersikap selektif dalam mencari teman.

Cara Mencari Teman

Imam al-Ghazali menyatakan bahwa, jika engkau hendak mencari teman dalam menuntut ilmu, baik ilmu akhirat maupun ilmu dunia, pertimbangkan lima hal:

Pertama,kepandaiannya. Tidak beruntung pencari ilmu yang berteman dengan orang bodoh, sebab orang bodoh hanya akan menyusahkannya dan membuat dirinya terbelakang.

Kedua, akhlaknya. Bersahabat dengan orang yang berakhlak tercela penuh risiko. Orang yang buruk akhlaknya tidak bisa mengendalikan diri ketika tersinggung atau merasa senang sehingga mencelakai temannya. Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Tidak ada yang membuat aku celaka selain aku berkawan dengan orang yang tidak aku segani”.

Ketiga, ketakwaannya. Tidak beruntung bersahabat dengan orang fasik yang suka berbuat maksiat dan dosa, sebab perbuatan fasik dapat menjerumuskan seseorang ke jurang kehinaan dan lembah maksiatan. Akibat berteman dengan orang fasik adalah durhaka kepada Allah Subhanahu wata‘âlâ. Karena itu Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam menuntun kita agar berteman dengan orang mukmin yang baik: “Perbanyaklah berkawan dengan orang mukmin yang baik, karena setiap orang mukmin memiliki syafaat pada hari kiamat.”

Keempat, kezuhudannya. Tidak baik bersahabat dengan orang yang rakus. Bersahabat dengan orang yang rakus membahayakan keselamatan jiwa. Dan, kecenderungan manusia adalah meniru apa yang dilakukan oleh teman dekatnya.

Kelima, kejujurannya. Orang yang tidak jujur suka berbohong kepada orang lain dan menipu dirinya sendiri. Jika berteman dengan pembohong, orang akan menganggapnya pembohong, sehingga orang akan menjauhi kita. Berteman dengan pembohong membuat kita terjerat dalam pembenaran sikap bohong. Padahal, bohong adalah dosa besar.”

Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengetahui karakter orang-orang yang berbahaya apabila dijadikan teman, adalah seperti yang dikutip dari pesan-pesan Ali Zainal Abidin kepada Muhammad al-Baqir, “Janganlah sekali-sekali engkau berteman dengan lima golongan manusia, yaitu orang fasik, bakhil, pendusta, dungu, dan pemutus silaturrahim.”

Selain itu, ada hal yang harus dimiliki oleh seseorang dalam berteman, yaitu berakhlak baik yang dapat kita terjemahkan dalam beberapa sikap yang antara lain adalahmemiliki cinta yang dalam. Artinya seorang teman harus mempunyai rasa memiliki, sehingga dia akan memperlakukan temannya seperti dirinya sendiri, karena kadar kecintaan yang mendalam. “Jika bersahabat dengan seseorang, janganlah engkau melihat kadar kecintaannya kepadamu. Tetapi, lihatlah kadar kecintaanmu kepadanya”. (Ibnu Mas’ud)

Hal lain adalah ikhlas tolong menolong dalam Islam. Prinsip menolong teman bukan berdasar permintaan dan keinginan hawa nafsu teman. Tetapi prinsip menolong teman adalah keinginan untuk menunjukkan dan memberi kebaikan tanpa basa-basi serta apa adanya, meskipun bertentangan dengan keinginan teman. Adapun mengikuti kemauan teman yang keliru dengan alasan solidaritas, atau berbasa-basi dengan mereka atas nama persahabatan, supaya mereka tidak lari dan meninggalkan kita, maka yang demikian ini bukanlah tuntunan Islam.

Alhasil, marilah kita berteman dan menjaga arti pertemanan itu sebaik-baiknya, sebab sejarah besar terkadang muncul dan berawal dari persahabatan. Sejarah telah membuktikan bagaimana ulama mengislamkan nusantara tercinta dan menjadi tokoh yang dicintai dan dihormati serta menyatu dengan umatnya. Hal itu tidak lepas dari kepiawaian dalam berdakwah, berkomunikasi, dan bergaul dengan mengedepankan ahklakul karimah.

ILMU BERMANFAAT, PERANTARANYA ITU ADALAH TAQWA KEPADA ALLAH S.W.T.,…!

100Cogito, ergo sum (aku berfikir maka aku ada). Begitulah ungkapan klasik dari Bapak Filsafat Descartes. Berfikir sebagai aktivitas mental merupakan ciri berfungsinya otak, di mana hal ini merupakan ciri khas manusia sebagai thinking animal, hayawân al-nâthiq atau makhluk berakal. Faktor potensi akal yang kompatibel dalam menerima pengetahuan disatu sisi, serta keberadaan manusia sebagai makhluk berperadaban disisi lain, cukuplah menjadi alasan bahwa pendidikan adalah kebutuhan yang mutlak dipenuhi. Sebagai makhluk berperadaban, seorang anak manusia dituntut untuk berpola hidup dan bertingkah laku beradab. Sebagai sesuatu yang lebih bersifat abstrak, keberadaban manusia bisa dicapai melalui penanaman nilai, yang didahului dengan proses transfer pengetahuan atau belajar.

Pendidikan, sebagai soko guru bagi perkembangan masyarakat dan peradabannya, adalah parameter untuk mengukur maju tidaknya sebuah komunitas masyarakat. Dari pengetahuan yang didapat dari proses pendidikan, manusia diharapkan mengalami proses perubahan dari afektif, kognitif dan behavior. Sehingga karenanya, manusia bisa bersikap mandiri baik secara ekonomi maupun politik, memiliki otonomi moral spiritual serta mampu survive dalam mengembangkan kehidupannya.

Pasca era reformasi, sektor pendidikan mendapatkan perhatian lebih. Dari semula anggaran belanja negara untuk sektor ini yang tidak lebih dari 11 % kini meningkat hingga 20 % dari total anggaran pembelanjaan.

Meski demikian, awal yang bagus ini bukan berarti tidak menyisakan masalah. Sejumlah problematika masih menggelayuti dunia pendidikan. Secara sederhana, dunia pendidikan tengah menghadapi dua problem mendasar. Pertama, problem kebijakan pendidikan, yakni menyangkut perihal fasilitas proses belajar-mengajar, kualitas tenaga pengajar, serta mekanisme pengelolaannya. Kedua, problem ideologi pendidikan, yakni menyangkut soal paradigma pendidikan kurikulum yang digunakan serta metode pengajaran yang dipakai[1].

Secara ideologis, pendidikan seharusnya dijauhkan dari pengaruh dan kepentingan yang mengganggu serta menghambat tercapainya cita-cita ideal. Namun pada kenyataannya, pendidikan yang dianggap sakral juga terciprati, bahkan menjadi pendulum bagi mekarnya ideologi liberalisme, penindasan dan hegemoni, demi sebuah kepentingan kekuasaan.

Pendidikan seperti tak lebih sekedar proses investasi modal yang berujung pada keuntungan material, berupa pekerjaan yang layak atau penghasilan yang memadai. Belum lagi, secara faktual bagaimana buramnya potret pendidikan kita, dengan semakin banyaknya tindakan asusila yang bertentangan dengan norma dan etika pendidikan telah dilakukan oleh para pelajar di negeri ini. Mulai dari tindakan “klasik”, kenakalan remaja, tawuran, hingga tindakan “modern kontemporer” seperti pergaulan dan seks bebas, merebaknya video porno dengan pelaku para muda-mudi pelajar.

Masa sekolah seringkali dipenuhi hura-hura. Maka, meminjam motto sebuah iklan, ”Jalan pintas pun dianggap pantas”, terjadilah jual beli dan pemalsuan ijazah, kebocoran soal ujian negara di berbagai tempat, hingga protes keras peningkatan standar kelulusan. Moralitas yang mestinya menjadi landasan tindak bagi para pelajar, terasa terabaikan, bahkan tertinggal sama sekali. Karenanya, kita layak mengajukan sebuah pertanyaan, what’s wrong? Apanya yang salah, apakah sistem pendidikannya, ideologi kebijakannya, tenaga pengajar, atau bahkan para pelajarnya yang terlampau sulit dibenahi moralitasnya? Tulisan ini akan sekelumit mengulas peran strategis ilmu pengetahuan dan fungsi utamanya sebagai pengendali budaya dan peradaban manusia.

Manusia hidup di dunia tak lain hanyalah untuk beribadah. Maka, selain segala perbuatan yang an sich berdimensi ubudiyah, hal-hal lainnya juga harus dilandasi ibadah, tak terkecuali ilmu pengetahuan. Proses pencarian ilmu haruslah diarahkan pada tujuan penghambaan, mulai dari tata cara, motivasi dan amal nyatanya. Dalam istilah etika keilmuan, ilmu pengetahuan semacam ini kerap disebut ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat).

Al-Qur’an menyebutnya sebagai al-hikmah, sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 269

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

Artinya: “Allah menganugerahkan al-hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, maka ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah Swt.).”

Dalam Tafsir Jalalain disebutkan, bahwa al-hikmah dalam ayat di atas adalah ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat) yang menyebabkan amaliah nyata[2].

Secara umum, ilmu nafi’ adalah ilmu yang mengantarkan pemiliknya pada rasa takut kepada Allah, tawadlu’ atau rendah diri, pengharapan kebaikan dan rasa kasih sayang pada sesama, pendorong atas hubungan baik dengan Allah, kepatuhan kepada-Nya, pencarian akan sesuatu yang halal, pemeliharaan anggota badan dari perbuatan maksiat, penunaian amanah, pelawan keinginan hawa nafsu dan menjaganya dari niat kotor. Secara terperinci, ilmu pengetahuan semacam ini mencakup pengetahuan tentang Allah dan sifat-sifat-Nya serta pengetahuan tentang tata cara dan etika penghambaan kepada-Nya[3].

Rasulullah saw. sendiri amat memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan ilmu nafi’, hingga dalam salah satu doanya beliau berkata :

اللهم إني أعوذ بك من علم لا ينفع (رواه مسلم والترمذي والنسائي)

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari ilmu yang tak bermanfaat.” (HR. Muslim, Tumudzi dan Nasai)

Abdur Rauf al-Munawi ketika memberikan komentar atas doa Rasulullah saw. di atas, mengklasifikasikan ilmu tak bermanfaat dalam empat kategori. Pertama, ilmu pengetahuan yang haram dipelajari, seperti ilmu sihir, ilmu perbintangan dan lain sebagainya. Kedua, ilmu pengetahuan yang tidak dibarengi amal nyata. Ketiga, ilmu pengetahuan yang tidak cukup mampu untuk membersihkan hati dengan etika mulia. Dan yang keempat adalah ilmu pengetahuan yang tidak dibutuhkan dalam agama[4].

Imam Al-Ghazali memberikan analisis, bahwa pada dasarnya hakikat ilmu itu sendiri bukanlah sesuatu yang tercela. Hanya saja, jika ilmu ini telah berada di benak hamba, akan menjadi tercela karena tiga faktor. Pertama, keberadaan ilmu tersebut akan mendatangkan marabahaya bagi pemiliknya, atau bagi orang lain. Seperti ilmu sihir dan ilmu ramal. Kedua, keberadaan ilmu tersebut biasanya akan menimbulkan dampak negatif, seperti ilmu nujum (perbintangan). Karena sebagian dari ilmu ini justru dipergunakan untuk perhitungan penentuan masuknya waktu sholat, arah kiblat, petunjuk memulai masa tanam, dan manfaat positif lainnya. Hanya saja, karena di samping manfaat-manfaat di atas, ilmu perbintangan juga dipergunakan untuk menebak dan meramal nasib seseorang di masa yang akan datang, maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan akan qadla’ dan qadar Allah, sehingga menjadikan seseorang keluar dari keimanan.

Ketiga, menekuni secara mendalam ilmu pengetahuan yang menyebabkan pelakunya tidak akan mendapatkan faidah ilmu yang seharusnya. Hal ini jika terjadi skala prioritas yang salah, dengan mendahulukan mempelajari ilmu pengetahuan secara mendalam, sebelum menguasai dasar-dasarnya, atau mempelajari ilmu pengetahuan yang berskala kewajiban kolektif (fardlu kifayah) sebelum menuntaskan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan berskala kewajiban individual (fardlu ‘ain). Atau mempelajari ilmu pengetahuan yang tidak selayaknya dipelajari, karena hal tersebut berada di luar jangkauan kemampuan hamba, seperti menelusuri hakikat ketuhanan, sebagaimana yang dilakukan kalangan filosof Yunani, atau menelusuri pengetahuan yang selayaknya hanya bisa diketahui melalui intuisi wahyu[5].

Demikianlah, keberadaan ilmu nafi’ yang merupakan perantara menuju ketaqwaan kepada Allah SWT. Hanya orang-orang yang berilmu nafi’-lah yang akan mencapai derajat taqwa, insyaallah…!

Pendekatan Ilmiah Terhadap Kisah-kisah al-Quran…!

Al-Quran sering sekali memberikan informasi tentang peristiwa-peristiwa masa lampau. Kisah kaum Nabi Luth As. yang diadzab karena perilakunya yang menyimpang, pembangunan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim As. beserta putranya, Isma’il, kerajaan indah dan megah milik Nabi Sulaiman serta banjir bandang yang memporak-porandakan suatu wilayah di era Nabi Nuh As. merupakan informasi yang sering didengar. Tetapi, apakah informasi yang selama ini kita dengar dan ketahui benar-benar terjadi atau merupakan suatu dongeng dalam Islam?

Sebagai umat Islam, sudah menjadi suatu kewajiban mempercayai apa yang telah disampaikan al-Quran yang merupakan firman Allah Swt. termasuk peristiwa-peristiwa masa lampau.

Kisah tujuh orang pemuda saleh beserta anjingnya telah memberikan contoh kepada kita. Karena telah mempertahankan keyakinannya bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, mereka rela meninggalkan tempat kelahiran dengan ditemani seekor anjing yang setia dan bertempat disebah gua untuk menghindari kejaran para pasukan raja zhalim  hingga tertidur selama berabad-abad. Kemudian mereka terbangun pada masa kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja saleh sehingga mereka mendapatkan pelayanan yang baik dari raja dan masyarakat dan kemudian meninggal dengan husnul khatimah. Kisah ini bukan saja diabadikan dalam al-Quran bahkan sekelompok orang ini dan anjingnya dijadikan nama sebuah surat yaitu Ashhabul Kahfi.

Al-Quran juga mengisyaratkan kepada kita agar tidak berperilaku seperti umat Nabi Nuh yang tidak mempercayai keberadaan utusan Allah serta mencacinya sehingga adzab menimpa kaum itu dengan banjir yang super hebat yang menenggelamkan wilayahnya tanpa ada yang selamat kecuali orang-orang yang beriman yang megikuti perintah Nabi Nuh melalui sebuah bahtera.

Kisah-kisah tersebut telah didengar, dipelajari dan diambil hikmahnya oleh kebanyakan orang, tetapi pendekatan dan penelitian ilmiah terhadap kisah-kisah yang diinformasikan al-Quran belum dilakukan seperti kapan dan dimana peristiwa-peristiwa itu terjadi?

Pendekatan ilmiah memang di perlukan terhadap kisah-kisah yang diinformasikan al-Quran agar kita lebih yakin terhadap al-Quran dan menjadikan semangat dalam menjalankan perintah-perintah serta menjauhi larangannya. Sebenarnya al-Quran tidak perlu diteliti lagi karena selain al-Quran merupakan Firman Allah yang wajib diimani juga keberadaan al-Quran yang kita lihat sekarang ini, 15 abad yang lalu hingga kini dinyatakan keaslian teksnya oleh para ilmuan muslim maupun orientalis yang bersifat obyektif.

Dalam meneliti kisah-kisah yang telah diinformasikan al-Quran melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti sejarah, geografi, arkeologi dan lain sebagainya sehingga bias mendeteksi keberadaan peristiwa masa lampau.

Seperti yang dilakukan oleh arkeolog asal Yordania, Rafiq Wafa al-Quran-Dajjani pada tahun 1963. Beliau  berhasil menemukan gua yang diduga kuat sebagai tempat persembunyian Ashabul Kahfi dari kejaran Raja zhalim bernama Dikyanos di kawasan al-Rahib, Yordania.

“Dan kamu akan melihat matahari ketika terbit, condong dari gua mereka ke sebelah kanan, dan bila matahari itu terbenam menjauhi mereka kesebelah kiri sedang mereka berada dalam dalam tempat yang luas dalam gua itu”. Melalui ayat ini ilmuan yordania itu menelusuri dan meneliti serta menyimpulkan apa yang telah didapatnya bahwa di dalam gua itu terdapat delapan makam tua dan satu berada di bibir gua sehingga semuanya berjumlah sembilan makam. Delapan makam tersebut merupakan tempat Ashabul Kahfi yang berjumlah tujuh orang beserta seekor anjingnya sehingga berjumlah delapan. Namun makam yang kedelapan bukanlah makam anjingnya karena anjing Ashabul Kahfi dimakamkan di depan gua tersebut. Makam yang kedelapan merupakan makam seorang penggembala yang menjadi penunjuk jalan mereka ketika dikejar oleh pasukan raja Dikyanos.

Jadi, meneliti kisah-kisah yang ada di dalam al-Quran bukanlah suatu bentuk ketidak percayaan kita terhadap firman Allah melainkan agar keimanan kita terhadap kebesaran dan kekuasaan Allah Swt. Menjadi semakin yakin dan mantap di dalam hati.

Nabi Ibrahim pernah meminta kepada Allah untuk menghidupkan sesuatu yang telah mati. Kemudian Allah menyuruh Nabi Ibrahim untuk mengambil empat ekor burung kemudian dicincangdan meletakkan di satu bagian dari beberapa bagian itu di atas tiap-tiap bukit. Syahdan, burung-burung yang telah mati itu hidup kembali menghampiri Nabi Ibrahim dengan sekali panggilan.

Kiranya, melalui penelitian ilmiah ini merupakan salah satu cara agar keimanan erhadap kisah-kisah dalam al-Quran menjadi semakin menancap di hati kita, insyaallah…! Continue reading

Wanita Dalam Islam…!

Wanita, menurut penulis ialah mahluk yang serba salah, namun di sisi lain sangat mengagumkan, bayangkan saja, dalam satu waktu baginda Nabi memerintah kita untuk menghormatinya dan di waktu lain Nabi memberikan aba-aba untuk berhati-hati bersanding dengannya.

Perhatikan saja seorang Sayyidah Khadijah yang menjadi istri Nabi, yang paling dicintai dan berbakti meskipun ia kaya raya, Sayyidah ‘Aisyah yang pernah bergelut di dunia perpolitikan Islam, Sayyidah Fatimah yang terus menuntut hak warisnya di zaman khalifah Abu Bakar dan Umar, Ummu Salamah yang pernah menjadi penasehat Nabi Saw. atau Rabi’ah al-Adawiyyah tokoh yang menggema karena kesufiannya.

Dalam berbagai hal, syara’ memang tidak memberikan jurang pemisah antara wanita dan laki-laki. Hal ini dapat dibuktikan dalam firman Allah surat an Nisaa: 32,“…Bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan…” Namun apakah hal ini sama dengan apa yang digemakan oleh mereka para pejuang gender?

Jika kita cermati dan bandingkan kejadian Sayyidah Khadijah, ‘Asiyah, maupun Fatimah RA. dalam dunia perpolitikan Islam dan apa yang diperjuangkan oleh para pejuang gender, jelas bertolak belakang dari berbagai sudut. Buktinya, mari kita tilik latar belakangnya.

Khadijah adalah istri yang sangat dicintai Nabi, sampai-sampai ‘Aisyah cemburu karena Nabi masih sering menyebut namanya walau ia telah wafat. Hal ini disebabkan baktinya kepada Nabi, contoh kecilnya ketika ia yang kaya raya masih mau mengirimkan makanan ke gua hira. Kalau pejuang gender zaman sekarang, apa mereka mau untuk melakukan hal itu?

Ketika kejadian Perang Jamal, didasari tuntutan mengungkap pembunuh Usman, Sayyidah ‘Aisyah melakukan infansi kepada Ali, bukan tuntutan agar ia menjadi khalifah karena statusnya sebagai istri Nabi.

Sebagai bukti bahwa ‘Aisyah tidak menuntut menjadi khalifah adalah; pertama, Sayyidah ‘Aisyah ialah seorang sahabat serta istri yang sering mengikuti Nabi, sehingga ia menjadi rujukan para sahabat yang lain dalam menentukan hukum, termasuk dalam menentukan tuntutan siapa pembunuh sayyidina ‘Usman. Kedua, dalam Perang Jamal dari pembesar sahabat  tidak hanya ‘Aisyah saja, melainkan juga ada sahabat Zubair dan Thalhah.

Tuntutan hak waris yang dilakukan Sayyidah Fatimah pada masanya khalifahan Abu Bakar dan Umar didasari oleh ketidaktahuan Fatimah akan hadis Nabi, “Sesungguhnya kita golongan para Nabi tidak diwarisi , apa yang kita tinggalkan adalah shadaqah.” Terbukti ketika Sayyidah Fatimah tahu akan hadis tersebut  lantas ia seketika menerima dan tidak lagi menuntut hak warisnya sebagai anak Nabi.

Cermati pula dalam perang Badar, di sana terdapat srikandi Islam, , ataupun Shafiyyah yang juga mengikuti perang Uhud, Khandaq, serta yang lainnya.

Selain itu, bila kita tilik sejarah perjuangan Indonesia, semisal Cut Nyak Dien, ternyata juga tidak lepas dari sang suami, baik suami pertama atau keduanya. Suami mereka yang termasuk srikandi Islam tidak mementingkan kepemimpinan harus dipangku olehnya, karena hal itu dianggap bukan esensi dari sebuah perjuangan.

Dari sejarah di atas, adakah pembeda, pemisah, pemilah antara hak laki-laki dan perempuan. Wanita ingin berjuang, lelakipun mempersilahkan, seperti perjuangan Khadijah dan Cut Nyak Dien. Lelaki berperang, wanitapun boleh ikut, sebagaimana Umu ‘Ammarah. Atau barangkali kesetaraan apa lagi yang selama ini didengungkan mereka, aktivis kesetaraan gender?

Untuk kasus poligami sudah tidak relevan, wanita mendapatkan hak waris sama dengan laki-laki, atau yang lainnya, secara garis besar merupakan sesuatu yang tanpa alasan dan hanya rekayasa orientalis.

Poligami di syariatkan karena memang bermanfaat. Perempuan membutuhkan pengayom, suami, seorang anak butuh ayah. Ketika zamannya Nabi Musa as. laki-laki boleh menikah dengan 100 wanita, karena memandang di butuhkannya laki-laki bagi perempuan, yang waktu itu berbanding jauh sekali. Sedang sekarang dicukupkan menikahi empat perempuan saja, karena situasinya memang menuntut demikian.

Sifat tidak dapat berbuat adil juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan hukum poligami, sebab masalah itu berkenaan dengan sifat dan pribadi suami  masing-masing. So, mestinya bukan poligami yang dihapus, tapi bagaimana para lelaki itu mampu untuk lebih bertanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Tuntutan persamaaan hak waris juga mengada-ngada yang jelas bertentangan dengan al-Quran, “…Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan..,” QS.an-Nisaa:11.

Pada  zaman yang penuh gaung persamaan gender, para wanita lebih baik meniru apa yang telah dilakukan Khadijah, mencontoh Fatimah, ‘Aisyah, ataupun Rabi’ah al-Adawiyyah, karena menurut hemat penulis Itu lebih bermanfaat dan sejalan dengan al-Quran dan Hadis. Wallahu a’lam bi al-shawab.

MATINYA MATAHATI…!

Pemayahan diri dalam mengupayakan perkara yang telah mendapatkan jaminan dari Allah Swt dan penyia-nyiaan perkara yang diperintahkan oleh-Nya adalah merupakan indikasi kebutaan mata hati seorang manusia.

Sisi kehidupan manusia di alam dunia yang mendapat jaminan dari Allah Swt adalah urusan rizqi sebagai media penjaga keberlangsungan hidup. Jaminan ini semata merupakan kemurahan dari Allah pada manusia bukan kewajiban atas-Nya. Sebagaimana difirmankan :

وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan berapa banyak hewan yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rizkinya sendiri, Allah lah yang memberi rizki padanya dan padamu. dan Ia maha mendengar lagi maha mengetahui.(QS:Al-ankabut 60)

Maksudnya Allah Swt adalah satu-satunya dzat penyuplai segala kebutuhan ragawi seluruh makhluk-Nya termasuk juga manusia, bukan yang lain-Nya atau usaha kita sendiri. Rizki seorang manusia telah ditentukan kadarnya untuk masing-masing pribadi jauh hari sebelum manusia sendiri itu diwujudkan, tepatnya yaitu lima puluh ribu tahun sebelum langit dan bumi diciptakan. Manusia tidak perlu pusing memikirkan rizqi, karena Allah tidak memerintahkan manusia untuk memayahkan diri dalam mencarinya, manusia tidak perlu menghabiskan seluruh kekuatan untuk mendapatkannya, mencurahkan seluruh perhatian untuk menghasilkannya. Rizqi itu ibarat bayangan yang akan lari bila kita kejar dan berhenti manakala kita tenang. Falsafah yang semestinya kita terapkan adalah rizki itu mencari kita bukan kita yang mencari rizki. Sebagaimana pula ajal yang menghampiri kita bukan kita yang menghampiri ajal.

Meskipun demikian, kita juga sebaiknya tetap berusaha mencarinya. Sebagaimana secara implisit kita dapati suatu perintah anjuran dalam Alqur’an :

وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya dan agar kamu bersyukur pada-Nya. (QS: Al-qosos 73)

Pencarian yang diperintahkan di sini tentu sebatas upaya yang wajar dan sekadarnya saja, tidak sampai menghabiskan seluruh kekuatan. Sebagaimana tergambar dalam suatu ungkapan yang konon termaktub dalam kitab Taurot yang diturunkan kepada Nabi Musa As :

يَا ابْنَ آدَمَ حَرِّكْ يَدَك يُسَبَّبْ لَك رِزْقُك

Hai anak adam (manusia) gerakkanlah tanganmu, maka rizkimu akan datang karenanya.

Sehingga pekerjaan yang dilakukan dalam rangka mencari rizki ini tidak sampai menjadi indikator padamnya mata hati, karena upaya itu tidak sampai merusak kepasrahan seorang hamba kepada Allah Swt, meski berusaha namun ia tetap berkeyakinan bahwa otoritas yang menentukan berhasil tidaknya usaha yang di lakukan adalah Allah semata. Dan juga usahanya itu tidak akan sampai berimplikasi pada terbengkalainya tugas-tugas penghambaan yang telah dititahkan.

Mata hati yang dalam lughot arab disebut “Bashiroh” adalah sebuah perangkat dalam diri manusia yang berfungsi untuk menganalisa hal-hal yang bersifat ma’nawi. Sebagaimana mata kepala tidak dapat melihat kecuali pada hal-hal yang tampak. Mata hati inilah yang mempunyai pandangan jauh ke depan, mempunyai pengetahuan bahwa akhir cerita yang baik dari segalanya adalah taqwa. Karena itulah yang semestinya dilakukan oleh seorang hamba adalah pemayahan diri dan pengerahan segala daya upaya demi merealisasikan taqwa yang memang benar-benar berkwalitas serta tidak ada lagi alasan untuk menundanya.

Jika Allah Swt menghendaki terbukanya mata hati seorang hamba, maka raga hamba tersebu akan selalu disibukkan dengan aktifitas-aktifitas ibadah dan penghambaan pada-Nya, batinnya akan disibukkan dengan kecintaan kepada-Nya. Ketika kecintaan dalam batin seorang hamba sudah semakin membahana, panghambaannya juga sudah semakin intens, maka mata hatinya akan semakin bertambah ketajamannya. Hingga pada saatnya mata hati itupun dapat mendominasi mata kepalanya, penglihatan dzohirnya larut dalam pandangan mata batinnya, hingga yang terlihat olehnya hanyalah perkara-perkara ma’nawi saja. Kiranya inilah ma’na pernyataan guru dari para guru kita yang majdub (orang yang ditarik oleh Allah untuk menjadi kekasih-Nya dan saking terlena dengan kecintaan kepada Allah hingga ia tak merasakan keberadaan dirinya sendiri ) :

غَيَّبْتُ نَظَرِيْ فِي نَظَرٍ # وَأَفْنَيْتُ عَنْ كُلِّ فَانِي

حَقَّقْتُ مَا وَجَدْتُ غَيَّرَ # وَأَمْسَيْتُ فِي الْحَالِ هَانِي

Ku hilangkan pandanganku dalam pandangan, ku sirnakan (pandanganku) dari segala yang sirna.

Kupastikan semua yang kutemui berubah-ubah, dan sore ini diriku dalam keadaan senang.

Sebaliknya jika Allah Swt menghendaki untuk menghinakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkan fisiknya dengan melayani makhluk dan menyibukkan bathinnya dengan kecintaan kepada mahluk. Kondisi ini akan berlangsung terus-menerus hingga meredup dan padamlah mata hatinya, sehingga yang berfungsi hanyalah mata kepalanya saja, ia tidak dapat melihat kecuali hanya pada perkara-perkara yang tampak oleh panca indra saja. Hingga tercurahlah segala perhatiannya pada perkara yang telah mendapat jaminan dari Allah Swt yaitu urusan rizki. Ia habiskan seluruh kekuatan dirinya untuk mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Kita hanya bisa meminta perlindungan kepada Allah Swt. Wallohu a’lamu bisshowab…!

Syaikh Abdul Qadir Jailani, Raja Para Wali dengan Sejuta Karamah, Pendiri Tarekat Qadariyah.

NAMA besar Syaikh Abdul Qadir al-Jilani sudah tidak asing lagi bagi umat muslim di seluruh dunia, mengingat namanya sering dilafalkan, di buat untuk bertawasul dalam setiap doa mereka. Manakib beliau di Indonesia banyak dibaca, ketika hari asura (10 Muharram), 27 Rajab, Nisfu Sya’ban, hari pertama bulan safar, dan di waktu-waktu lain. Bahkan ada sebagian masyarakat yang membacanya setiap malam Jumat. Kedudukan tinggi beliau dalam hati masyarakat muslim tentu karena karunia Allah semata, dan pasti beliau juga mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi-Nya.
Di dunia sufi dan tarekat, beliau dinilai sebagai salah seorang pengembang aliran tarekat Islam, yakni tarekat Qadiriyah, yang kini banyak diikuti Muslim di pelbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia.
Tanah Kelahiran Beliau
Abdul Qadir kecil dilahirkan di kota Gilan atau Jilan, di selatan Laut Kaspia Persia (Iran), tepatnya pada malam 1 Ramadhan 470 H /1077 M. Beliau memiliki nama lengkap Sayyid Muhyiddin Abu Muhammad Abdul Qadir ibnu Abi Shalih Zango Dost Al-Jilani. Kata “Jilani” di belakang nama Syeikh Abdul Qadir tampaknya merujuk pada kampung kelahirannya.
Ayahnya bernama Abu Shaleh. Beliau adalah seorang yang taat beragama dan memiliki hubungan keturunan dengan sayyidina Hasan (putra sulung Sayyidina Ali karramallâhu wajhah). Silsilah lengkapnya adalah: Muhyid-Din Abu Muhammad Abdul Qadir ibnu Abi Shaleh bin Musa bin Abdillah bin Yahya bin az-Zahid bin Muhammad bin Dawud bin Musa bin Abdillah bin Musa al-Jun bin Musa al-Mahd bin Hasan al-Musanna bin Hasan bin Ali bin Abi Talib.
Sementara ibunya bernama Fatimah binti Abdillah ash-Shauma’i, wanita yang terkenal memiliki Maqam Wilayah (seorang waliyullah). Sayyidah Fatimah ash-Shauma’i masih merupakan keturunan sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib. Dengan demikian, Syaikh Abdul Qadir al-Jilani adalah keturunan Sayyidina Hasan dan Husain.
Terlahir di Tengah Kecamuk Politik
Syaikh Abdul Qadir al-Jilani rahimahumullâh hidup pada abad 11 M, bertepatan dengan 470–561 H. Pada tahun itu, akidah mendapat serangan yang sangat mematikan dari dua kubu, yaitu spiritualisme ekstrem al-Hallaj dan rasionalisme Mu’tazilah.
kekacauan dan pergolakan umat ketika itu membahayakan akidah para pemimpin dan para jendral perang, dan menjerumuskan mereka kedalam kekeruhan politik dan dekadensi moral. Perubahan arah politik ketika itu sudah tidak karuan. Salah satu penyebabnya adalah runtuhnya Bani Buwaihi dari kelompok Syiah dan datangnya dinasti Saljuk untuk menguasai Baghdad. Zaman emas dinasti Abbasiyah telah berlalu. Kekhalifahan Islam jatuh ke tangan khalifah yang lemah. Kendali Khalifah jatuh ke tangan para tentara dan panglima perang yang tamak.
Kendatipun keadaan politik sangat tidak bersahabat, keadaan itu tidak menjadi alasan bagi Abdul Qadir muda untuk ikut terhanyut arus. Malah sebaliknya, beliau lebih menjadikan ini sebagai ujian dan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhânahu wata‘âlâ. Beliau selalu mengingatkan manusia akan kerendahan dunia dan tak henti-hentinya memberikan wejangan kepada mereka, mendirikan majlis taklim, dan mengajak manusia untuk selalu berjalan mengikuti tuntunan agama. Beliau ibarat purnama dalam kegelapan.
Menimba Ilmu Agama
Sejak kecil, Abdul Qadir dikenal sebagai anak pendiam. Ia mempunyai perangai baik dan sopan santun yang tinggi. Di usia yang masih dini itu, ia kerap kali termenung meghayati arti kehidupan dan pendalaman akidah.
Memasuki usia 18 tahun, kedahagaanya akan ilmu agama mulai tampak. Ia mulai senang berkumpul dengan orang-orang saleh dan mengaji kepada para ulama. Keinginannya yang kuat tidaklah ia biarkan dan menjadi mimpi belaka. Di usia itu ia rela meninggalkan orang-orang yang ia cinta dan membuang kegemaran bermain-main seperti yang di lakukan para remaja saat itu. Tahun 488 H/1095 M, ia berkelana menuju Baghdad yang ketika itu menjadi pusat ilmu pengetahuan.
Ada cerita unik terkait dengan keberangkatannya menuju kota Baghdad. Hikayah ini diceritakan oleh Imam asy-Syathnufi: “Ketika saya meminta izin kepada ibu untuk pergi ke Baghdad guna menuntut ilmu, beliau memberikan bekal kepadaku 40 Dinar dan menjahitnya di bawah ketiak bajuku. Beliau berwasiat kepadaku agar selalu bersifat jujur. Di tengah perjalanan kami, tiba-tiba ada 60 orang penunggang kuda, mereka merampas harta para kafilah. Tidak seorangpun yang mengetahuiku, lalu salah seorang dari mereka mendekatiku dan bertanya kepadaku, “Berapa uang yang kamu bawa wahai orang miskin?” Saya menjawab, “40 dinar.” Kemudian ia bertanya lagi, “Di mana ia kau simpan?” Saya jawab, “Di jahit dalam baju di bawah ketiakku.” Ia mengira aku meledeknya, sehingga ia meninggalkanku dan pergi.
lalu ada perampok lain yang menghampiriku dan bertanya kepadaku seperti pertanyaan orang pertama. Aku pun menjawabnya seperti jawabanku yang pertama. Kemudian dia pun pergi meninggalkanku. Pada akhirnya keduanya bertemu dan melaporkan apa yang telah mereka dengar dariku kepada pemimpin mereka. Pemimpin penyamun itu berkata, “Antarkan aku sekarang kepadanya!” Setelah ia menemuiku, dia bertanya, “Apa yang kamu bawa?” Saya menjawab, “Uang 40 Dinar”. Dia bertanya lagi, “Di mana ia?” Aku menjawab, “Di jahit dalam baju di bawah ketiakku.” Syahdan, ia menyuruhku untuk merobek dan membukanya. Ia pun menemukan uang itu. Setelah itu ia bertanya kepadaku, “Mengapa kamu mengaku?” Saya menjawab, “Aku berjanji kepada ibuku untuk selalu jujur, dan aku tidak ingin mengkhianatinya.”
Mendengar alasanku, orang itu menangis seraya berkata, “Kamu tidak ingin mengingkari janjimu kepada ibumu, sedangkan kami telah menghianati janji kami kepada tuhan selama bertahun-tahun.”
Pemimpin para penyamun itupun bertaubat di hadapanku, dan kawan-kawannya berkata, “Kamu adalah pemimpin kami dalam perampokan, maka sekarang kamu adalah pemimpin kami dalam bertaubat. Akhirnya mereka semua bertaubat dihadapanku dan mengembalikan barang rampasannya kepada para kafilah.
Alhi Riyadhah dan Mujahadah
Kebesaran nama Syaikh Abdul Qadir, baik sebagai ulama yang alim dalam bidang usul fikih atau sebagai teolog ulung, tidaklah ia peroleh dengan mudah. Perjuangan beliau dalam menimba ilmu agama sangatlahlah keras. Ia menghabiskan waktu 32 tahun untuk menimba ilmu agama. Dalam perjalanannya ia sering kehabisan bekal, sehingga tidak jarang ia memakan sisa-sisa semangka dan daun-daun kering di pinggiran sungai dan parit. Usaha yang sangat berat tidaklah berakhir secara sia-sia. Terbukti pada akhirnya beliau dapat menguasai 13 macam ilmu.
Dalam ilmu fikih, ia belajar kepada Abi Sa’ad al Makhzumi–salah seorang ulama bermadzhab Hanafi yang terkenal sangat alim. Ia pun mewarisi kealiman gurunya itu. Salah satu bukti kealiman beliau adalah ketika fatwa beliau diperlihatkan kepada ulama-ulama di Irak. Mereka merasa kagum kepada beliau seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugrahkan kepadanya nikmat yang besar.”
Setelah beliau matang dalam ilmu fikih, beliau mulai terasa tertarik untuk mempelajari ilmu batin, yaitu ilmu untuk menata hati. Dalam hal ini, beliau berguru kepada Abi Zakariyya At-Tibrizi. Diceritakan bahwa beliau menjadi murid kesayangan gurunya yang satu ini.
Selain itu, beliau juga mempelajari ilmu tarekat kepada syaikh Muhammad bin Muslim ad-Dabbas. Dalam tempaan gurunya ini, beliau sering melakukan riyadhah dan mulai senang menyendiri untuk menyucikan hati. Diriwayatkan bahwa dalam pengembaraanya ini, Ia selalu di datangi oleh Nabi Khaidir dan para lelaki suci dari alam lain (malaikat).
Setelah 25 tahun, Syek Abdul Qadir Jilani menghabiskan waktunya sebagai pengembara sufi di Padang Pasir Irak. Ia benar-benar menjadi orang yang paling disegani dan terkenal sebagai tokoh sufi besar, karena keberhasilannya memadukan ilmu syariat dan tarekat.
Karya-karya Beliau
Syaikh Abdul Qadir adalah seorang tokoh sufi yang menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk kepentingan umat. Sebagaian besar jalan yang beliau tempuh adalah dengan cara berdakwah dan mengisi majelis-majelis taklim, sehingga perhatian beliau kepada tulis-menulis sangatlah terbatas. Tapi di tengah-tengah kesibukan itu beliau masih sempat merampungkan beberapa karya, antara lain al-Ghunyah li Thalibi Tharîqil-Haq, Futûhul-Ghaib, al-Fathur-Rabbâni.
Karamah Beliau
Abu Husain al-Yunani berkata, “Saya mendengar Syaikh Izzuddin bin Abdissalam berkata, ‘tidak pernah kita mendengar karamah seseorang secara mutawatir kecuali karamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani’.”
Diriwayatkan dari Siti Fatimah binti Abdillah (ibunda Syaikh Abdul Qadir), bahwa ketika itu di desa Jilan Siti Fatimah terkenal mempunyai seorang bayi yang tidak mau menyusu ketika bulan Ramadhan tiba. Bayi mungil itu adalah Abdul Qadir kecil. Pada suatu hari akhir bulan Sya’ban, langit desa Jilan diselimuti kabut, sehingga para penduduk tidak bisa melihat hilal. Merekapun ragu apakah hari itu sudah termasuk Ramadhan atau belum. Selanjutnya mereka beramai-ramai mendatangi kediaman Siti Fatimah as-Sauma’i, dan menanyakan apakah hari ini Abdul Qadir menyusu atau tidak? Setelah mendapat jawaban dari Siti Fatimah as-Sauma’i bahwa hari itu Abdul Qadir tidak mau menyusu, akhirnya mereka yakin bahwa hari itu sudah memasuki bulan Ramadhan.
Akhir Perjalanan Sang Sufi

Hampir selama 40 tahun lamanya Syeikh Abdul Qadir membimbing masyarakat lewat pengajian dan madrasah yang didirikannya. Perjalanan panjang beliau berakhir ketika dipanggil menghadap Sang Ilahi Rabbi pada usia 91 tahun, tepatnya pada malam sabtu tanggal 8 Rabiul Akhir 561 H (1166 M). Jasad beliau di makamkan di kota Baghdad. Kepergianya dari alam dunia barangkali mentiadakan jasadnya dari pandangan kita, tapi nama dan pengaruhnya akan selalu hidup menyinari hati kita.

Hukum nikah siri

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Menuju Kesalehan Sosial Melalui Salat Berjamaah…!

SALAT berjamaah diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya salat lima waktu. Hanya saja, salat berjamaah dilakukan pada waktu salat Zuhur di siang hari setalah malam Isra’ Mikraj nabi. Dalam salat berjamaah terdapat keutamaan berlipat ganda. “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan jaminan 27 derajat.” (HR. Muslim).
Salat sebagai induk dari segala ibadah dan tiang agama, jika dilakukan secara bersama-sama, tentunya tiang agama itu akan semakin kokoh. Hikmah-hikmah yang terpendam di dalamnya akan semakin banyak dirasakan, bukan hanya oleh individu, akan tetapi oleh setiap komponen masyarakat yang melakukannya.
Semasa hidupnya, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan salat berjamaah. Konsistensi Rasul itulah yang kemudian diteladani oleh generasi Islam sesudah beliau. Hatim al-Asham bercerita: “Suatu kali aku tidak salat berjamaah, ternyata hanya Abu Ishaq al-Bukhari yang berbela sungkawa untukku. Andai anakku meninggal, tentu akan ada sepuluh ribu orang lebih akan berkabung untukku. Sebab bagi mereka musibah agama (meninggalkan salat berjamaah) lebih ringan daripada musibah kemanusiaan (kematian anak).” Pernah Maimun bin Mahran, salah seorang petinggi Irak, mendatangi sebuah masjid yang sepi dari jamaah. Seorang mendatanginya dan memberitahukan bahwa semua manusia telah bubar dengan sendiri-sendiri. Spontan ia berucap; “Innâ Lillâhi wa Innâ ilaihi râji’ûn, keutamaan salat ini (berjamaah) lebih aku senangi daripada menjadi pemimpin Irak.”
Jika dikaji secara seksama, setidaknya ada lima bangunan pokok yang terangkum dalam salat berjamaah bagi pembentukan kesalehan, baik secara individu maupun sosial. Pertama, kebersamaan dan persatuan (at-Ta’âluf wal-Ittihâd). Dalam aturan salat berjamaah yang disunatkan untuk merapatkan barisan antar jamaah memberi hikmah tentang pentingnya kebersamaan dan persatuan. Semua jamaah berada di bawah satu atap dan menghadap ke satu arah untuk bermunajat pada satu Tuhan. Sikap seperti ini akan melahirkan kebahagiaan hakiki antar jamaah, yang kemudian saling mengikat persaudaraan satu sama lain.
Kedua, kesetaraan (al-Musâwah). Dalam salat berjamaah tidak ada sekat yang memisah antara si kaya dan si miskin, antara pemimpin dan rakyat, antara majikan dan pembantu. Semuanya ada pada level yang sama. Semua harus menghadap ke arah yang sama dan bersanding dengan rapat di belakang imam. Ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam ketika berada di hadapan Allah Subhânahu wata‘âlâ. Artinya, tidak ada perbedaan dari seluruh jamaah kecuali ketakwaan dalam diri masing-masing jamaah (QS al-Hujurat [49]: 13). Ketakwaan ini merupakan hak masing-masing individu yang tidak ditentukan pada satu kelompok dan golongan.
Ketiga, membangun solidaritas antar jamaah. Aspek ini adalah yang paling menonjol dalam ajaran salat berjamaah. Spirit awal untuk saling tolong-menolong dalam salat berjamah setidaknya tergambar dari aturan bahwa salat berjamaah harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dengan demikian, antara satu sama lain saling bahu membahu untuk meraih keutamaan yang lebih besar, yakni 27 derajat. Keutamaan ini tidak mungkin didapat oleh orang yang salat sendirian.
Keempat, membangun jiwa kepemimpinan (Leadership) yang kuat. Dalam salat berjamaah terangkum beberapa falsafah dalam ilmu tatanan bermasyarakat, utamanya mengenai kepemimpinan. Antara imam (pemimpin) dan makmum (rakyat) memiliki catatan-catatan yang harus dipenuhi. Filosofinya, siapapun yang telah terpilih menjadi pemimpin dalam sebuah komunitas (jamaah), maka harus dipatuhi oleh semua makmumnya, meskipun dirinya merasa lebih pantas menduduki posisi imam.
Sebagai makmum, ia harus mengikuti setiap gerakan yang dilakukan oleh imam. Setiap gerakan makmum tidak boleh terlalu terlambat atau mendahului imam. Sebab, terlalu terlambat dan mendahului imam menyebabkan jeleknya tatanan salat jamaah (Mukhâlafah fâhisyah), sehingga dapat membatalkan salat makmum. Umpama ada kesalahan yang dilakukan oleh imam, maka makmum memiliki hak untuk mengingatkan imam secara lembut dan sopan dengan cara bertasbih. Tidak perlu semua makmum berunjuk rasa menegur imam, karena cukup diwakili oleh satu orang makmum.
Kelima, membentuk kedisiplinan yang tangguh. Salat berjamaah yang disunatkan menata barisan dan berkewajiban mengikuti apa-apa yang dilakukan oleh imam adalah gambaran nyata dari unsur kedisiplinan yang diajarkan dalam bermasyarakat. Untuk menata kedisiplinan ini, imam disunatkan melihat shaf makmumnya terlebih dahulu sebelum salat dilaksanakan. Jika ada di antara makmum yang belum merapatkan barisannya imam harus menegurnya. Sahabat Anas bercerita, “Setiap kali hendak salat, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam berpaling ke arah kami dan bersabda, “Luruskan dan rapatkan barisan. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian yang berdiri di belakangku.” Dalam Hadis yang lain, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam mengatakan pada jamaah salat: “Luruskanlah barisan salat kalian, atau Allah akan memecah belah hati kalian.” (HR. Bukhari).
Keenam, mengajarkan untuk menghargai waktu. Setidaknya, seruan azan yang menandakan masuknya waktu salat juga mengingatkan para mushalli untuk berkumpul pada waktu-waktu yang ditentukan guna melaksanakan salat secara berjamaah. Azan juga dimaksudkan untuk memotivasi orang-orang agar segera melakukan sesuatu yang menjadi kebaikan bagi mereka. Sebab, ketentuan salat telah ditetapkan waktunya, dan di luar waktu itu tidak disediakan alternatif waktu lain untuk menunaikan salat dengan kualitas dan status yang sama, karena setatusnya bukan adâ’ (tepat waktu) lagi, melainkan qadhâ’ (pengganti).
Demikianlah Islam, yang ajaran-ajarannya selalu memperhatikan waktu dan selalu menekankan pentingnya menghargai waktu. Tujuannya jelas untuk membentuk insan Muslim yang memiliki kepribadian tangguh, disiplin waktu dan etos kerja yang andal. Maka, di sinilah mengapa Allah Subhânahu wata‘âla menjadikan waktu atau masa sebagai salah satu perangkat untuk bersumpah, (QS al-‘Ashr [103]: 1). Di samping dalam Hadisnya Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam memberi pesan, “Perbuatan yang paling utama adalah salat di awal waktu.” (H.R. At-Tirmidzi dan al-Hakim).
Alhasil, dari uraian di atas kita temukan bahwa ajaran salat berjamaah telah menjadi “bengkel” pembinaan etika yang memiliki peranan penting dalam mendidik jiwa-jiwa generasi bangsa, sehingga memiliki keistimewaan dan moral yang luhur di tengah-tengah masyakarat. Allah Subhânahu wata‘âla juga telah mengajarkan salat berjamaah sebagai simbol agar umat tidak mudah terpecah-belah, berada dalam satu pimpinan yang saleh dan alim. Mengajarkan toleransi antar sesama dan disiplin dalam hidup bermasyarakat, serta menghormati dan menganggap sesama Muslim sebagai keluarga besar yang jika bersatu pasti tidak akan terkalahkan.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.